Disusun berdasarkan perkembangan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia serta implementasinya di tingkat daerah, khususnya pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Surabaya.
Kementerian Agama berdiri pada 3 Januari 1946 sebagai lembaga negara yang mengoordinasikan urusan keagamaan, termasuk pendidikan agama di sekolah. Sejak saat itu, pembinaan Pendidikan Agama Islam menjadi kewenangan penuh Kemenag.
Pada level daerah, dibentuk struktur teknis hingga tingkat kabupaten/kota untuk memastikan layanan keagamaan dan pendidikan agama terselenggara secara merata, termasuk melalui Seksi Pendidikan Agama Islam.
Seksi PAI Kemenag Kota Surabaya melaksanakan pembinaan guru, peningkatan mutu PAI, layanan administrasi, pendataan, serta penguatan Moderasi Beragama di satuan pendidikan.
Selain itu, Seksi PAI menjadi penghubung antara kebijakan nasional Kemenag dengan kebutuhan lokal sekolah, madrasah, pemerintah daerah, dan masyarakat di Kota Surabaya.
Penetapan Pemerintah No. 1/S.D.
Pemerintah mendirikan Kemenag dan memberikan kewenangan penuh terkait pengajaran agama di sekolah. Ini menjadi dasar pembinaan Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.
Penataan kewenangan pembinaan PAI.
Urusan pengajaran agama resmi dialihkan ke Kemenag. Pembinaan guru PAI, penentuan kurikulum dasar, dan pelaksanaan pendidikan keagamaan di sekolah mulai distandarisasi.
PAI diwajibkan pada semua jenjang pendidikan.
PAI menjadi bagian inti pembentukan karakter bangsa, dengan penekanan pada nilai moral, spiritual, dan etika sosial bagi peserta didik.
Tentang Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan.
Pemerintah menetapkan regulasi komprehensif mengenai pendidikan agama, memperkuat peran Kemenag dalam pembinaan PAI dan layanan pendidikan keagamaan.
Penguatan guru, kurikulum, dan layanan PAI.
Kemenag menetapkan standar kompetensi guru PAI, standar pembelajaran, serta mekanisme pembinaan. Struktur Seksi PAI kab/kota diperkuat secara nasional sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan.
Program sertifikasi & peningkatan kompetensi.
Kemenag meluncurkan program-program peningkatan kompetensi guru, termasuk sertifikasi, SIMPATIKA, dan modernisasi layanan berbasis data. Seksi PAI di daerah berperan dalam pendampingan dan validasi data di lapangan.
Program Nasional Moderasi Beragama.
Kemenag menetapkan Moderasi Beragama sebagai prioritas nasional. Sekolah dan guru PAI menjadi garda terdepan implementasi nilai toleransi, anti kekerasan, dan kebhinekaan dalam kegiatan belajar-mengajar.
Transformasi digital Kemenag modern.
Kemenag menerapkan sistem data terpadu EMIS 4.0, SIAGA, dan integrasi data PAI. Seksi PAI di daerah termasuk Surabaya mengoptimalkan layanan administrasi, kearsipan digital, serta pembinaan guru berbasis sistem informasi.
Implementasi regulasi nasional di daerah.
Seksi PAI Kemenag Kota Surabaya terus mengembangkan layanan pembinaan guru, pendataan, moderasi beragama, serta kolaborasi sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Kota Surabaya.