Jakarta (Kemenag) – Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.
“Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Romo Syafi’i.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Jakarta (Kemenag) – Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.
“Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Romo Syafi’i.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Hingga September 2025, program BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat perlindungan senilai Rp 49,6 triliun kepada lebih dari 4,1 juta penerima manfaat, termasuk penggiat masjid dan musala yang menjadi sasaran kerja sama dengan DMI.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi penggiat masjid merupakan langkah yang selaras dengan nilai keagamaan dan kemanusiaan.
“Negara tidak boleh absen dalam melindungi mereka yang berkhidmat untuk umat. Perlindungan sosial ini bukan semata urusan administratif, tetapi cermin kasih sayang dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.







