Sejarah

Seksi Pendidikan Agama Islam.

Sejarah Seksi Pendidikan Agama Islam

Disusun berdasarkan perkembangan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia serta implementasinya di tingkat daerah, khususnya pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Surabaya.

Ringkasan Sejarah
Gambaran umum pembentukan dan penguatan peran Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI).

Latar Belakang Pembentukan

Kementerian Agama berdiri pada 3 Januari 1946 sebagai lembaga negara yang mengoordinasikan urusan keagamaan, termasuk pendidikan agama di sekolah. Sejak saat itu, pembinaan Pendidikan Agama Islam menjadi kewenangan penuh Kemenag.

Pada level daerah, dibentuk struktur teknis hingga tingkat kabupaten/kota untuk memastikan layanan keagamaan dan pendidikan agama terselenggara secara merata, termasuk melalui Seksi Pendidikan Agama Islam.

Peran Seksi PAI Saat Ini

Seksi PAI Kemenag Kota Surabaya melaksanakan pembinaan guru, peningkatan mutu PAI, layanan administrasi, pendataan, serta penguatan Moderasi Beragama di satuan pendidikan.

Selain itu, Seksi PAI menjadi penghubung antara kebijakan nasional Kemenag dengan kebutuhan lokal sekolah, madrasah, pemerintah daerah, dan masyarakat di Kota Surabaya.

Perjalanan Sejarah
Dirangkum dari tonggak penting kebijakan nasional Kementerian Agama terkait Pendidikan Agama Islam.
Januari 1946

Pembentukan Kementerian Agama Republik Indonesia

Penetapan Pemerintah No. 1/S.D.

Pemerintah mendirikan Kemenag dan memberikan kewenangan penuh terkait pengajaran agama di sekolah. Ini menjadi dasar pembinaan Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.

1946–1950-an

Pelimpahan Urusan Pendidikan Agama di Sekolah

Penataan kewenangan pembinaan PAI.

Urusan pengajaran agama resmi dialihkan ke Kemenag. Pembinaan guru PAI, penentuan kurikulum dasar, dan pelaksanaan pendidikan keagamaan di sekolah mulai distandarisasi.

1980–2000-an

Penguatan Posisi PAI dalam Sistem Nasional

PAI diwajibkan pada semua jenjang pendidikan.

PAI menjadi bagian inti pembentukan karakter bangsa, dengan penekanan pada nilai moral, spiritual, dan etika sosial bagi peserta didik.

2007

Terbitnya PP 55 Tahun 2007

Tentang Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan.

Pemerintah menetapkan regulasi komprehensif mengenai pendidikan agama, memperkuat peran Kemenag dalam pembinaan PAI dan layanan pendidikan keagamaan.

2010–2013

PMA 16/2010 dan PMA 90/2013

Penguatan guru, kurikulum, dan layanan PAI.

Kemenag menetapkan standar kompetensi guru PAI, standar pembelajaran, serta mekanisme pembinaan. Struktur Seksi PAI kab/kota diperkuat secara nasional sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan.

2014–2018

Reformasi Layanan Guru & Data Pendidikan

Program sertifikasi & peningkatan kompetensi.

Kemenag meluncurkan program-program peningkatan kompetensi guru, termasuk sertifikasi, SIMPATIKA, dan modernisasi layanan berbasis data. Seksi PAI di daerah berperan dalam pendampingan dan validasi data di lapangan.

2019–2022

Moderasi Beragama Menjadi Arus Utama

Program Nasional Moderasi Beragama.

Kemenag menetapkan Moderasi Beragama sebagai prioritas nasional. Sekolah dan guru PAI menjadi garda terdepan implementasi nilai toleransi, anti kekerasan, dan kebhinekaan dalam kegiatan belajar-mengajar.

2023–Sekarang

Digitalisasi Layanan & Integrasi EMIS 4.0

Transformasi digital Kemenag modern.

Kemenag menerapkan sistem data terpadu EMIS 4.0, SIAGA, dan integrasi data PAI. Seksi PAI di daerah termasuk Surabaya mengoptimalkan layanan administrasi, kearsipan digital, serta pembinaan guru berbasis sistem informasi.

Konteks Kota Surabaya

Penguatan Layanan PAI Kota Surabaya

Implementasi regulasi nasional di daerah.

Seksi PAI Kemenag Kota Surabaya terus mengembangkan layanan pembinaan guru, pendataan, moderasi beragama, serta kolaborasi sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Kota Surabaya.

Perkembangan & Arah Kebijakan
Ringkasan fokus pengembangan Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Surabaya ke depan.

Fokus Penguatan Layanan

  • Penyederhanaan alur layanan PAI agar lebih jelas, cepat, dan terukur.
  • Peningkatan kualitas komunikasi dan akses informasi bagi guru dan satuan pendidikan.
  • Pengembangan layanan berbasis sistem digital untuk administrasi dan kearsipan.

Bidang Program Strategis

  • Pembinaan kompetensi guru PAI melalui pelatihan, MGMP/KKG, dan forum ilmiah.
  • Penguatan Moderasi Beragama di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
  • Pengembangan literasi keagamaan dan karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

Kolaborasi & Kemitraan

  • Sinergi dengan Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
  • Kerja sama dengan komite sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat dalam pembinaan keagamaan.
  • Penguatan jejaring dengan lembaga pendidikan tinggi, ormas, dan lembaga dakwah yang kredibel.

Komitmen Mutu & Akuntabilitas

  • Pemanfaatan data dan evaluasi berkala sebagai dasar perencanaan program PAI.
  • Transparansi dalam penyampaian informasi dan pelaporan kegiatan kepada pemangku kepentingan.
  • Menjaga integritas, profesionalitas, dan etika pelayanan dalam setiap aktivitas Seksi PAI.