Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bagian Keuangan dan Perencanaan, berikut ketentuan resmi terkait unggah Absensi November dan SPTJM Kehadiran Desember 2025 untuk proses pencairan TPG.
Bagi Bapak/Ibu yang terlambat mengunggah Absensi November dan SPTJM Kehadiran Desember 2025, seluruh risiko menjadi tanggung jawab pribadi. Apabila TPG tidak cair, tidak dapat diusulkan kembali pada tahun 2026 karena serapan anggaran tahun 2025 telah ditutup.