Pengumuman Resmi

Absensi November & SPTJM Kehadiran Desember 2025

Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bagian Keuangan dan Perencanaan, berikut ketentuan resmi terkait unggah Absensi November dan SPTJM Kehadiran Desember 2025 untuk proses pencairan TPG.

Jadwal Unggah Berkas

  • Mulai unggah: Sabtu, 29 November 2025 pukul 16.00 WIB.
  • Batas akhir unggah: Selasa, 02 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.
  • Tanggal absensi yang berlaku:
    • 28 November 2025 — untuk sekolah dengan 5 hari kerja.
    • 29 November 2025 — untuk sekolah dengan 6 hari kerja.
  • Wajib melampirkan SPTJM Kehadiran Desember 2025.

Kelengkapan Berkas

  1. Lampirkan Absen SIAGA beserta salah satu bukti kehadiran berikut:
    • Absen Pusaka
    • Absen SiAGUS
    • Fingerprint
    Bukti kehadiran wajib menampilkan jam hadir & pulang secara jelas. Absen SiAGUS harus ditata rapi dan berukuran cukup besar agar mudah dibaca.
  2. Apabila terdapat izin cuti, lampirkan:
    • Surat permohonan cuti
    • Surat persetujuan cuti dari atasan / Kemenag / Dinas terkait
  3. Rekap absensi harus dicetak, kemudian ditandatangani dan distempel basah. Tidak diperkenankan menggunakan tanda tangan atau stempel hasil scan/tempelan.
  4. Apabila menggunakan SPTJM, wajib ditempelkan materai asli (bukan hasil scan).
  5. Seluruh dokumen wajib di-scan dengan jelas, presisi, dan terbaca. Hindari penggunaan aplikasi kamera ponsel seperti CamScanner.